Posts

Showing posts from November, 2023

Menolak Kenaikan UMP DKI

Image
  Jakarta, Rabu, 22 November 2023 - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5,067 Juta. Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3% saja. "Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11). Sehingga, kata Said Iqbal, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%, sangatlah wajar. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan 15%, upah buruh pada 2024 naik menjadi Rp 5,63 juta. Bukan naik 3,38% atau setara Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. "Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastik