Posts

Showing posts from 2025

Sumbangan Wajib Kecelakaan

  Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya utk apa..... ? *SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.* Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan,  maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan utk jenis Sedan,  Station Wagon,  Jip,  Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,  yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : - 36/PMK.010/2008 dan - 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Yaitu : - Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-...

SEJARAH YANG DILUPAKAN

  *Tgl 31 Oktober 1948 :* Muso dieksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH. Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC). *Akhir November 1948 :* Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil dibunuh atau ditangkap, dan Seluruh Daerah yang semula dikuasai PKI berhasil direbut, antara lain :  1. Ponorogo,  2. Magetan,  3. Pacitan,  4. Purwodadi,  5. Cepu,  6. Blora,  7. Pati,  8. Kudus, dan lainnya. *Tgl 19 Desember 1948* Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta. *Tahun 1949 :*  PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965. *Awal Januari 1950 :* Pemerintah RI dengan disaksikan puluhan ribu masyarakat yang datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat ...