PAJAK KOPERASI?







  Pada  Negara merdeka dan berdaulat setiap warga negara wajib membayar pajak kepada Negara dari penghasilannya, disatu pihak Pasal 34 UUD 45 mengatakan;1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara . 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dari statemen diatas sudah jelas bahwa ada prinsip subsidi silang atau keseimbangan antara hak dan kewajiban antara warga Negara yang difasilitasi oleh Negara. Negara yang sudah majupun masih memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi dimana warga Negara yang menganggurpun masih mendapat jatah penghidupan dari Pemerintah (Negara), tentunya dari pajak yang dibayar oleh warga yang berpenghasilan dan Negara yang dapat menata uang pajak dari rakyat dengan tepat guna, transparan, jujur, adil dan bermartabat. Bagaimana dengan Negara kita Republik Indonesia? Pertanyaan tersebut perlu direnungkan dan dikaji lewat seminar ini, karena rakyat sangat mendambakan peran Negara dalam hal meningkatkan kesejahteraan yang adil bagi semua warga Negara Indonesia. 
           
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. (Devinisi koperasi menurut International Cooperative Alliance) yang berlaku secara Internasional. Dari devinisi tersebut jelas bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang secara otonom dan bukan perkumpulan modal yang berorientasi profit. Namun di Indonesia devinisi koperasi lain sesuai UU Koperasi No.25 tahun 1992 mengatakan; Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau Badan Hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan perusahaan yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.  Dengan memasukkan kata “Badan Hukum” bertujuan agar dapat menggiring koperasi-koperasi harus membayar pajak seperti perusahaan swasta yang berorientasi profit.
Tujuan berkoperasi semestinya adalah untuk memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, bukan untuk mencari keuntungan atau profit semata-mata. Pada saat ekonomi Indonesia berantakan/hancur pada tahun 1998, koperasi dan usaha kecil yang membentengi dan menampung tenaga kerja yang  nganggur karena kena PHK dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN mengalami pailit atau rasionalisai karyawan. 

Karena koperasi dapat memberikan kemudahan-kemudahan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman sehingga mereka dapat berusaha untuk memperoleh penghasilan. Dari penghasilan yang mereka peroleh tersebut mereka dapat membelanjakan berupa barang dan jasa sehingga mereka membayar pajak atas pembelian barang dan jasa tersebut. Contoh; anggota membeli sepeda motor maka akan dikenai pajak STNK, mereka mendirikan rumah permanen dari pinjaman koperasi akan dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mereka makan direstoran yang bagus akan dikena pajak restoran, mereka memasang listrik mereka akan bayar pajak meteran listrik, mereka memasang telpon akan dikenai pajak pulsa telpon, anggota membuka usaha mikro mereka akan dikenai retribusi.
           
 Semakin banyak masyarakat menjadi anggota koperasi yang memperoleh kemudahan berusaha maka semakin banyak yang akan membayar pajak, karena itu koperasi harus berusaha untuk melibatkan masyarakat banyak untuk menjadi anggotanya agar semakin banyak pula yang memperoleh peningkatan ekonomi dan semakin banyak pula yang menikmati hidup yang layak. Karena itu logikanya bukan koperasinya yang harus membayar pajak tetapi anggota yang telah memperoleh penghasilan itu yang membayar pajak. Jika koperasi dikenakan pajak, sama saja seperti petani yang baru panen padi dari sawah langsung dikenai pajak dan sahabat saya menamakan perbuatan itu adalah perampokan yang terstruktur yang tidak memiliki “hati nurani dan niat untuk pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu” yang berarti melanggar UUD 45 pasal 34 poin 2.
            
Saya menyadari bahwa banyak juga koperasi Jasa keuangan saat ini yang bukan tujuan untuk pemberdayaan anggota tetapi untuk melemparkan pinjaman kepada Nasabah yang bukan anggota (profit oriented). Praktek seperti ini bahkan tidak diawasi oleh kementrian terkait, bahkan diamini dan diberikan penghargaan, kalau demikian halnya apa perbedaan Bank dengan Koperasi Jasa keuangan? Kalau koperasi seperti ini dikenai pajak bagi saya tidak masalah karena mereka bukan pemberdayaan anggota tetapi mengejar keuntungan dari pelemparan pinjaman kepada masyarakat umum seperti yang dilakukan oleh Bank. Hal-hal yang seperti ini yang tidak diperhatikan oleh Birokrat kita terutama Dirjen Pajak, mereka cenderung untuk memukul sama rata pengenaan pajak. Pada UU Perkoperasian No.12 tahun 1967 ada pembedaan koperasi yang mengadakan transaksi dengan anggota dan transaksi non anggota. Koperasi yang bertransaksi dengan non anggota dikenakan pajak, sedangkan transaksi dengan anggota tidak dikenai pajak. Sedangkan UU perkoperasian No.25 tahun 1992 hal tersebut diatas tidak ada lagi, karena itu diharapkan rancangan UU koperasi yang baru, hal-hal tersebut diatas masuk lagi sehingga jelas mana koperasi yang benar-benar orientasi pemberdayaan anggota (non profit oriented) dan mana koperasi yang tidak berorientasi pemberdayaan tetapi pelayanan untuk umum (profit oriented).


Comments

Popular posts from this blog

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Best Exclusive Resort Home in Nuvasa Bay

Penggunaan Tanda Koma