UU Cipta Kerja Merugikan Pekerja Indonesia
Dalam Konferensi Pers ini, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjelasan sikap pemerintah Amerika dan Serikat Pekerja Amerika yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja dalam sidang ILO di Geneva, Swiss.
2. Penjelasan rencana akan dikirimnya Tim Pencari Fakta (direct contacts mission) dari ILO ke Indonesia terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja Indonesia
3. Rencana demonstrasi di KBRI di seluruh dunia menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang diorganisir oleh Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC)
4. Rencana audiensi Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh ke Kedutaan Amerika di Indonesia perihal dukungan menolak omnibus law UU Cipta Kerja
5. Penjelasan rencana lanjutan gelombang aksi Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh di seluruh Indonesia untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja antara lain di Surabaya, Batam, Medan, Makassar, Banjarmasin, Mimika, dsb.
6. Penjelasan sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh menolak RUU Kesehatan, PHK besar-besaran, judicial review UU Cipta Kerja, parliamentary threshold, dan presidential threshold.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, semua pembatasan mengenai durasi awal, perpanjangan, dan pembaruan kontrak telah dihapus. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tidak membatasi jumlah pembaruan selama masa total masa kerja, termasuk pembaruan, tidak melebihi 5 tahun.
PT. PANARUK SERANG 3000 Orang PHK
PT. RIKI CICALENGKA 1000 Orang PHK
PT. GRANTEX BANDUNG 300 Orang PHK
PT. LANDMAS SERANG 3000 Orang PHK
PT. NIKOMAS GEMILANG 1000 Orang PHK
Partai Buruh dan KSPI melawan judicial review UU Cipta Kerja, presidential treshold 20 persen. Karyawan kontrak tanpa periode, PHK dimana mana tidak ikut didebatkan oleh berbagai pihak.
Comments
Post a Comment