Posts

Showing posts from October, 2025

Sumbangan Wajib Kecelakaan

  Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya utk apa..... ? *SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.* Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan,  maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan utk jenis Sedan,  Station Wagon,  Jip,  Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,  yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : - 36/PMK.010/2008 dan - 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Yaitu : - Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-...