Sumbangan Wajib Kecelakaan

 







Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.


Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?

Kegunaannya utk apa..... ?


*SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.*


Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, 

maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.


Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !

Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-


Sedang kendaraan utk jenis Sedan, 

Station Wagon, 

Jip, 

Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-


Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, 

yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :

- 36/PMK.010/2008 dan

- 37/PMK.010/2008

tanggal 26 Februari 2008


Yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,- 

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-


*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*


1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.


2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, 

Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.


3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.

Sedangkan jika meninggal dunia, 

dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.


4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, 

sejak mulai terjadinya musibah

Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, 

sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.


Oh ya, 

santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi 

tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.


Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya..... !!!


Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa'at.


Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini..... !!!

👆👆👆


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017

tanggal 13 Februari 2017.


Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), 

naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).


Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), 

naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).


Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),  

naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).


Penggantian biaya P3K dari tdk ada 

menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). 


Penggantian biaya ambulans dari tdk ada 

menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).


Biaya penguburan 

(jika tidak ada ahli waris - red), 

dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), 

naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).



Comments

Popular posts from this blog

The Laws of Physics? Episode 2

KRI dr. Radjiman Wedoyoningrat 992

John McPhee: His Life