Tangguhkan Penahanan Tersangka
Polda Banten melakukan penangguhan penahanan tersangka Buruh OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12). Para tersangka yang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten langsung dijemput Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus serikat pekerja baik dari kabupaten juga propinsi Banten. Kedatangan kedua pimpinan serikat buruh Indonesia ini diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Dalam pertemuan tersebut Andi Gani menyatakan maksud dan tujuannya, “Kedatangan kami ke Polda Banten untuk menjemput anggota kami yang ditahan dalam peristiwa demo buruh di kantor Gubernur pada Rabu (22/12) lalu,” kata Andi Gani. Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. “Polda B...